KABARDEWAN.COM, KOTA BANDUNG - Pansus 9 DPRD Kota Bandung menggelar rapat guna membahas Raperda Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Bandung, Jumat (17/11/2023).
Rapat yang juga dihadiri oleh Disdagin Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung dan Tim Naskah Akademik ini dipimpin oleh Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E.,M.M. Adapun anggota Pansus 9 yang hadir adalah Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.; N. Wina Sariningsih, S.E.; H. R. Iwan Darmawan; Tanu Wijaya, S.T.; H. Erwin, S.E., M.Pd.; dan Dudy Himawan, S.H.
Menurut Ketua Pansus 9 Uung Tanuwidjaja, Pansus tersebut bertujuan untuk mengawasi dan memperketat penjualan juga peredaran minuman beralkohol di Kota Bandung.
“Pansus ini ke depannya bertujuan untuk mengawasi penjualan dan peredaran minuman beralkohol, artinya upaya dari kami untuk mengendalikan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Bandung,” kata Uung.
Secara yuridis Pansus 9 dibentuk atas dasar beberapa peraturan, termasuk Peraturan Menteri Parekraf No. 4 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Naskah Akademik Raperda tersebut memuat 13 BAB dengan 22 Pasal yang akan dibahas, di antaranya; Klasifikasi dan Golongan Minuman Beralkohol, Perizinan Minuman Beralkohol, Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian, Larangan, Penyitaan dan Pemusnahan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Pidana, dan lain-lain.
Anggota Pansus 9, Dudy Himawan mengatakan, perlu penekanan pembahasan pada tempat-tempat penjualan yang dilarang, seperti toko-toko yang susah dilarang selama ini.
“Perlu penekanan pada tempat-tempat yang perlu dilarang, ini yang perlu ditekankan, mulai dari toko tradisional madu yang menjual juga minuman oplosan, di toko-toko obat yang banyak sokongan kuat dari preman atau bahkan pihak keamanan setempat,” ujar Dudy.
Anggota Pansus 9 lainnya, H. Erwin bersyukur dengan adanya Perda tersebut. Dia juga menegaskan bahwa Perda tersebut perlu dibahas secara hati-hati, mengingat isinya yang menyangkut ideologi agama dan sosial.
“Bersyukur dengan adanya Raperda ini, kita sebagai pengemban amanah sangat perlu melakukan kewajiban ini, salah satunya melarang khamr atau minuman yang memabukkan yang sudah jelas dilarang dalam agama mayoritas di kita, Islam. Selain itu dari berbagai penelitian pun menyebutkan banyaknya kriminalitas, pelecehan, pembacokan dan lain-lain kebanyakan efek dari minuman beralkohol. Semoga ke depannya diberi kemudahan dalam membahas Raperda ini,” tutur Erwin.[ ]
Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung Soroti Lemahnya Penegakan Perda
1 minggu yang lalu
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung Heri Hermawan, Penutupan THM Ramadhan Bukan "Sebulan Libur, Sebelas Bulan Bebas"
2 minggu yang lalu
Edwin Senjaya Sayangkan Kematian 2 Anak Harimau Benggala
2 minggu yang lalu
Dua Bayi Harimau Benggala Mati, Pemkot Bandung Evaluasi Tata Kelola Kebun Binatang
2 minggu yang lalu